MAGELANG– Danrindam IV/Diponegoro, Brigjen TNI Hindratno Devidanto, S.E., M.M., M.Han., resmi membuka Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI AD Gelombang III TA 2026. Upacara pembukaan yang diikuti oleh 262 prajurit siswa tersebut berlangsung khidmat di Lapangan Secaba Rindam IV/Diponegoro, Selasa (1/9/2026).
Dalam amanat Pangdam IV/Diponegoro Mayor Jenderal TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh prajurit siswa yang berhasil lulus kompetisi ketat seleksi Caba PK TNI AD Gelombang III TA 2026. Keberhasilan ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa sekaligus buah dari kerja keras yang patut disyukuri dengan dedikasi tinggi.
Penyelenggaraan Dikmaba Infanteri ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan personel TNI AD yang profesional dan berkarakter, sejalan dengan kebijakan pembangunan satuan teritorial oleh pemerintah. Lembaga pendidikan Rindam IV/Diponegoro akan menempa para siswa menjadi kader pemimpin lapangan yang bermental baja, militan, berwawasan kebangsaan, serta teguh memegang nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI demi menjaga keutuhan NKRI sesuai semboyan Kartika Eka Paksi.
Guna dijadikan pedoman selama menjalani masa pendidikan, Pangdam IV/Diponegoro menekankan tujuh poin utama kepada para prajurit siswa:
1. Internalisasi Status Diri: Segera sesuaikan pola pikir, sikap, dan perilaku sebagai prajurit siswa yang taat aturan.
2. Disiplin dan Militansi: Ikuti setiap tahapan pendidikan dengan mental tangguh dan semangat pantang menyerah.
3. Kepatuhan terhadap Instruksi: Patuhi semua perintah dan arahan dari Gumil serta Pelatih sebagai penuntun pembentukan karakter.
4. Menjaga Kesiapan Fisik: Jaga kesehatan dan kondisi fisik agar selalu prima di setiap kegiatan.
5. Jiwa Korsa dan Solidaritas: Tumbuhkan rasa bangga serta jaga kekompakan sebagai keluarga besar TNI AD.
6. Landasan Spiritual: Selalu dekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai fondasi moral selama menempuh pendidikan.
7. Nihil Pelanggaran: Hindari segala bentuk pelanggaran disiplin maupun hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi.
penrindamivdip.2026